Penghargaan yang diberikan kepada dosen dan tenaga kependidikan berbentuk :
1. Fasilitas Ibadah Umroh;
2. Imbal Prestasi; dan
3. Promosi Struktural.
Penghargaan Dosen meliputi:
(1) Dosen yang berprestasi akan diberikan penghargaan sesuai dengan ketentuan di UMSIDA.
(2) Penghargaan diberikan kepada dosen berdedikasi atas dasar: Masa kerja selama 20 (dua puluh) tahun dengan nilai PKP tidak pernah turun selama 4 (empat) tahun berturut-turut; dan Masa kerja selama 30 (tiga puluh) tahun dengan nilai PKP tidak pernah turun selama 4 (empat) tahun berturut-turut.
(3) Penghargaan dosen yang mempunyai prestasi khusus di bidang akademik dan non-akademik tingkat nasional dan internasional.
(4) Pengusulan penghargaan dosen dilakukan oleh dekan/direktur/Direktur DPSDM.
Penghargaan Tenaga Kependidikan meliputi:
(1) Tenaga Kependidikan yang berprestasi akan diberikan penghargaan sesuai dengan ketentuan UMSIDA.
(2) Tenaga Kepedidikan diberi penghargaan atas dasar: a. Masa kerja selama 20 (dua puluh) tahun dengan nilai PKP tidak pernah turun selama 4 (empat) tahun berturut-turut; Masa kerja selama 30 (tiga puluh) tahun dengan nilai PKP tidak pernah turun selama 4 (empat) tahun berturut-turut; dan Penghargaan tenaga kependidikan yang mempunyai prestasi khusus tingkat nasional dan internasional.
(3) Pengusulan penghargaan tenaga kependidikan dilaksanakan oleh Direktur DPSDM.
Pelanggaran diberikan sanksi berupa hukuman yang terdiri dari:
1. Hukuman pelanggaran ringan;
2. Hukuman pelanggaran sedang; dan
3. Hukuman pelanggaran berat.
Bentuk pelanggaran ringan, meliputi:
a. Jumlah kehadiran bekerja dan/atau jumlah jam kinerja kurang dari 90% dalam sebulan;
b. Terlambat memasukkan laporan pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan;
c. Tidak berpakaian seragam sesuai ketentuan;
d. Tidur pada jam kerja;
e. Tidak menjaga kebersihan dan kerapian tempat kerja.
Bentuk pelanggaran sedang, meliputi:
a. Jumlah kehadiran bekerja dan/atau jumlah jam kinerja kurang dari 85% dalam sebulan;
b. Melakukan dan/atau mempengaruhi warga Muhammadiyah untuk melakukan perbuatan yang menyimpang dari ideologi Muhammadiyah;
c. Merokok di lingkungan kampus atau saat melaksanakan tugas/kegiatan kampus.
d. Bertindak diskriminatif atas dasar jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, dan status sosial ekonomi warga sekolah;
e. Menganiaya mahasiswa dan pegawai lain;
f. Mengabaikan nilai-nilai agama, persyarikatan, peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik pegawai;
g. Tidak mengikuti kegiatan persyarikatan Muhammadiyah; dan h. Tidak membuat laporan yang menjadi tanggung jawabnya.
Bentuk pelanggaran berat, meliputi:
a. Memberikan keterangan palsu yang merugikan UMSIDA dan persyarikatan;
b. Melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan nama baik UMSIDA dan persyarikatan (diantaranya: pelecehan seksual, perselingkuhan, miras, dan NAPZA);
c. Memanipulasi dan memalsukan dokumen untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu;
d. Membocorkan sesuatu yang bersifat rahasia UMSIDA, persyarikatan dan/atau Negara;
e. Menyalahgunakan wewenang yang diberikan oleh UMSIDA dan/atau persyarikatan;
f. Menggunakan keuangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu;
g. Menawarkan, menerima pemberian atau meminta secara langsung maupun tidak langsung untuk sesuatu yang bernilai dan digunakan untuk mempengaruhi pihak terkait dalam proses pengadaan atau kontrak;
h. Melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
i. Melakukan tindakan yang menyebabkan hilangnya aset berharga dan/atau strategis milik persyarikatan.