Reward dan Punisment bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan

Penghargaan yang diberikan kepada dosen dan tenaga kependidikan berbentuk :

1. Fasilitas Ibadah Umroh;

2. Imbal Prestasi; dan

3. Promosi Struktural.

Penghargaan Dosen meliputi:

(1) Dosen yang berprestasi akan diberikan penghargaan sesuai dengan ketentuan di UMSIDA.

(2) Penghargaan diberikan kepada dosen berdedikasi atas dasar: Masa kerja selama 20 (dua puluh) tahun dengan nilai PKP tidak pernah turun selama 4 (empat) tahun berturut-turut; dan Masa kerja selama 30 (tiga puluh) tahun dengan nilai PKP tidak pernah turun selama 4 (empat) tahun berturut-turut.

(3) Penghargaan dosen yang mempunyai prestasi khusus di bidang akademik dan non-akademik tingkat nasional dan internasional.

(4) Pengusulan penghargaan dosen dilakukan oleh dekan/direktur/Direktur DPSDM.

Penghargaan Tenaga Kependidikan meliputi:

(1) Tenaga Kependidikan yang berprestasi akan diberikan penghargaan sesuai dengan ketentuan UMSIDA.

(2) Tenaga Kepedidikan diberi penghargaan atas dasar: a. Masa kerja selama 20 (dua puluh) tahun dengan nilai PKP tidak pernah turun selama 4 (empat) tahun berturut-turut; Masa kerja selama 30 (tiga puluh) tahun dengan nilai PKP tidak pernah turun selama 4 (empat) tahun berturut-turut; dan Penghargaan tenaga kependidikan yang mempunyai prestasi khusus tingkat nasional dan internasional.

(3) Pengusulan penghargaan tenaga kependidikan dilaksanakan oleh Direktur DPSDM.

Pelanggaran diberikan sanksi berupa hukuman yang terdiri dari:

1. Hukuman pelanggaran ringan;

2. Hukuman pelanggaran sedang; dan

3. Hukuman pelanggaran berat.

Bentuk pelanggaran ringan, meliputi:

a. Jumlah kehadiran bekerja dan/atau jumlah jam kinerja kurang dari 90% dalam sebulan;

b. Terlambat memasukkan laporan pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan;

c. Tidak berpakaian seragam sesuai ketentuan;

d. Tidur pada jam kerja;

e. Tidak menjaga kebersihan dan kerapian tempat kerja.

Bentuk pelanggaran sedang, meliputi:

a. Jumlah kehadiran bekerja dan/atau jumlah jam kinerja kurang dari 85% dalam sebulan;

b. Melakukan dan/atau mempengaruhi warga Muhammadiyah untuk melakukan perbuatan yang menyimpang dari ideologi Muhammadiyah;

c. Merokok di lingkungan kampus atau saat melaksanakan tugas/kegiatan kampus.

d. Bertindak diskriminatif atas dasar jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, dan status sosial ekonomi warga sekolah;

e. Menganiaya mahasiswa dan pegawai lain;

f. Mengabaikan nilai-nilai agama, persyarikatan, peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik pegawai;

g. Tidak mengikuti kegiatan persyarikatan Muhammadiyah; dan h. Tidak membuat laporan yang menjadi tanggung jawabnya.

Bentuk pelanggaran berat, meliputi:

a. Memberikan keterangan palsu yang merugikan UMSIDA dan persyarikatan;

b. Melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan nama baik UMSIDA dan persyarikatan (diantaranya: pelecehan seksual, perselingkuhan, miras, dan NAPZA);

c. Memanipulasi dan memalsukan dokumen untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu;

d. Membocorkan sesuatu yang bersifat rahasia UMSIDA, persyarikatan dan/atau Negara;

e. Menyalahgunakan wewenang yang diberikan oleh UMSIDA dan/atau persyarikatan;

f. Menggunakan keuangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu;

g. Menawarkan, menerima pemberian atau meminta secara langsung maupun tidak langsung untuk sesuatu yang bernilai dan digunakan untuk mempengaruhi pihak terkait dalam proses pengadaan atau kontrak;

h. Melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap; dan

i. Melakukan tindakan yang menyebabkan hilangnya aset berharga dan/atau strategis milik persyarikatan.